Partai Buruh : Usul Upah Buruh Kota Tangerang 2025 tertinggi 13,5%. 

rakyatk1 | 14 Desember 2024, 11:09 am | 8496 views

RK, Kota Tangerang,-  14 Desember 2024, Pembahasan usulan/rekomendasi kenaikan upah minimum Kota Tangerang di lakukan maraton selama 2 hari sejak pukul 14.00 WIB 13/12 sampai dengan Pukul 03.00 WIB 14/12 dini hari tadi di Ruang Meeting Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menghasilkan usulan yang di sepakati semua unsur Dewan Pengupahan Kota Tangerang baik dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Pakar dan Akademisi juga Pemerintah dalam hal Ini Dinas Tenaga Kerja.

Sidang Pleno ini di gelar untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur Banten dalam membuat Surat Keputusan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota tahun 2025, di lakukan dramatis dan alot, sidang sempat tertunda istirahat dan break dengan memberikan kesempatan masing-masing unsur Dewan Pengupahan untuk diskusi panel sebanyak 4 kali, menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tertanda tangani semua Unsur Dewan Pengupahan Kota Tangerang. Anggota dewan pengupahan Unsur Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia Anwar Sanusi mengungkapkan jalannya sidang pleno : “Ya Alhamdulillah puji Syukur jalannya sidang berjalan baik, ini sidang akhir yang luar biasa menghasilkan nilai-nilai usulan terbaik dan di sepakati bahwa Upah Minimum Sektoral tertinggi naik 13,6%, terendah Upah Minimum Kota Tangerang naik 6,5%, dengan UMSK 2 Naik 10,5%, UMSK 3 Naik 9,5%, UMSK 4 Naik 8,5% dan UMSK 5 Sesuai Kesepakatan SP/SB di Perusahaan masing-masing, Kenaikan di dasar pada Upag Minimum Kota Tangerang Tahun 2024”
Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp, 4.760.289,-, jika Usulan Dewan Pengupahan Kota Tangerang ini menjadi Keputusan Gubernur Banten maka akan menjadi Kenaikan upah tertinggi sepanjang tahun 2020 hingga 2024, yang di ketahui bersama bahwa akibat pandemi Covid-19 Upah Minimum tertekan kenaikan dengan tidak lebih dari 6.97% di kota Tangerang.
Dalam waktu bersamaan Ketua Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono, S.H yang hadir memberikan dukungan pada rapat Pleno Dewan Pengupahan 13/12 malam tadi, memberikan Komentarnya : “ Pertama Kami Partai Buruh Kota Tangerang berterimakasih kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang secara Keseluruhan berjumlah 27 orang tanpa di sebut satu persatu, telah melakukan hal terbaik untuk Buruh-buruh Kota Tangerang, telah mampu menjalakan secara Konstitusi amanat dari sebagian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 tentang pengupahan yang pada saat itu di Mohon Oleh Partai Buruh. Atas hal ini tentu selaras dengan petunjuk Presiden RI Prabowo Subiyanto, bahwa salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikan upah buruh di tahun 2025. Kenaikan UMSK tertinggi 13,6% adalah untuk perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria yang tertuang dalam SK UMSK nantinya, akan tetapi memang masih ada buruh/pekerja yang upahnya belum terakomodasi dari penggolongan/sektor UMSK tersebut, di antaranya Upah untuk Pekerja Jasa Profesi Kesehatan, Pendidikan dan Jasa Penerbangan yang bekerja pada industri dengan resiko sangat tinggi, saya berharap masih ada waktu sampai tanggal 17 Desember 2024 Dewan Pengupahan Kota mampu mengakomodasi Sektor Usaha tersebut”.

Lebih lanjut Bung Kris menambahkan : “Secara Keseluruhan Dewan Pengupahan Kota Tangerang sudah sangat baik dalam bekerja dan Kami sadar betul soal upah dan kenaikannya adalah tarik ulur kepentingan yang kuat antar keberlanjutan Investasi, Keseimbangan pendapatan buruh, di tengah menurunnya daya beli masyarakat pada kebutuhan Konsumsi, dan benar-benar tidak ada Keputusan yang sempurna, dan ucapan terakhir terimakasih juga untuk buruh – buruh yang malam hari hingga subuh hadir memberikan dukungan pada Dewan Pegupahan, juga Terima kasih kepada Pengurus Pimpinan Cabang, SP/SB yang juga terus berkordinasi hingga hasil terbaik ini di dapat”
Hasil rapat pleno Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang tahun 2025 ini selanjutnya di serahkan kepada Penjabat Walikota Tangerang untuk menjadi rekomendasi resmi yang kemudian di serahkan kepada Penjabat Gubernur Banten untuk dasar penerbitan Surat Keputusan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota tahun 2024 sebelum tanggal 18 Desember 2025. ( Ahmad Komarudin, S.H )

Berita Terkait