Ekonomi Kreatif Indonesia Tertinggal: Inilah Kebijakan yang Harus Diambil Sekarang!!

rakyatk1 | 5 Mei 2025, 00:56 am | 791 views

Oleh: Rioberto Sidauruk

Pemerhati Hukum Ekonomi Kerakyatan/Ketua DPP HAPI/Vice President ASEAN SME Partnership

RK, Jakarta,- Sudah saatnya Indonesia berhenti berbicara tentang potensi ekonomi kreatif yang besar tanpa melakukan langkah konkret. Sektor ekraf, dengan segala kekayaan budaya dan kreatifitas yang dimilikinya, masih terjebak dalam permasalahan mendasar yang menghambat pertumbuhannya. Jika Indonesia ingin mengambil peran utama dalam ekonomi global, sektor ekonomi kreatif harus segera diperhatikan. Tanpa kebijakan yang tegas dan cepat, sektor ekraf akan terus tertinggal, sementara negara-negara lain yang lebih cepat bergerak akan menguasai pasar global.

Akses pendanaan yang terbatas terus menjadi salah satu masalah terbesar yang menghalangi pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang. Produk berbasis kekayaan intelektual (KI), seperti hak cipta, desain, dan merek, adalah aset yang sangat bernilai. Akan tetapi, tanpa sistem pembiayaan yang memadai, para pelaku usaha kreatif sering kali terjebak dalam kesulitan mendapatkan modal. Kebijakan pembiayaan berbasis KI harus segera diterapkan. Kebijakan KI bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. KI harus diakui sebagai agunan yang sah, agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan pembiayaan dengan mudah dan cepat. Jika hal ini tidak segera dilaksanakan, sektor ekraf akan terus terhambat oleh masalah modal yang seharusnya sudah dapat diatasi sejak lama.

Selain itu, kita harus menyoroti Dana Abadi Ekraf, yang selama ini hanya menjadi wacana tanpa implementasi yang jelas. Sektor ekonomi kreatif memerlukan pendanaan berkelanjutan untuk terus berkembang. Dana abadi ekraf harus lebih dari sekadar simbol, tetapi menjadi sumber pendanaan utama yang dapat diakses oleh pelaku ekonomi kreatif, terutama UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung sektor ekraf. Pengelolaan Dana Abadi Ekraf harus dikelola dengan transparansi tinggi untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Tanpa pengelolaan yang baik, dana ekraf hanya akan menjadi ilusi yang tidak memberikan dampak nyata bagi perkembangan sektor kreatif Indonesia.

Ketika berbicara tentang kebijakan, salah satu hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja adalah regulasi yang menghambat. Prosedur perizinan yang rumit dan memakan waktu telah menjadi penghalang utama bagi banyak pelaku ekonomi kreatif. Birokrasi yang berlarut-larut tidak hanya memperlambat proses, tetapi juga mengekang inovasi dan kreativitas yang sangat dibutuhkan sektor ekraf. Penyederhanaan prosedur perizinan adalah langkah pertama yang harus segera diambil oleh pemerintah. Jika kita ingin melihat sektor ekonomi kreatif berkembang dengan cepat, maka perizinan yang rumit dan bertele-tele harus diatasi. Kebijakan yang lebih ramah terhadap sektor ekraf akan memungkinkan para pelaku usaha untuk lebih cepat berinovasi dan mengakses fasilitas yang ada, tanpa terhambat oleh birokrasi yang tak perlu.

Pemasaran dan promosi produk kreatif Indonesia di pasar internasional juga perlu diperkuat secara signifikan. Tanpa promosi yang efektif, produk kreatif Indonesia akan tetap terkungkung di pasar domestik, meskipun memiliki kualitas yang sangat baik. Platform digital adalah alat yang sangat efektif untuk memperkenalkan produk kreatif Indonesia ke pasar global. Namun, tanpa kebijakan yang memadai untuk memperluas akses pasar internasional, produk Indonesia akan sulit bersaing. Pemerintah perlu memperluas jaringan pemasaran dan memperkenalkan produk Indonesia di negara dengan Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar. Dengan memperkuat promosi produk kreatif Indonesia, sektor ekraf dapat menembus pasar global dan mendapatkan pengakuan yang layak.

Perlindungan kekayaan intelektual (KI) adalah aspek yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Tanpa perlindungan yang jelas dan kuat, pelaku ekonomi kreatif akan merasa terancam oleh tindakan pembajakan dan plagiarisme. Kebijakan perlindungan KI harus segera diperkuat, dengan memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mengembangkan produk berbasis KI. Ini bukan hanya tentang melindungi hak cipta, merek, atau desain, tetapi juga untuk mendorong investasi dan inovasi dalam industri kreatif. Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih jelas dan efektif mengenai perlindungan KI, karena tanpa perlindungan yang kuat, sektor ekraf tidak akan pernah bisa berkembang dengan optimal.

Sudah saatnya kita berhenti menunda-nunda. Sektor ekonomi kreatif Indonesia membutuhkan kebijakan yang lebih agresif dan implementasi yang lebih cepat. Tanpa itu, kita akan terus tertinggal dan hanya menjadi penonton dalam industri kreatif global. Pelaku ekonomi kreatif Indonesia memiliki potensi luar biasa, tetapi mereka membutuhkan dukungan nyata dari kebijakan yang berpihak kepada mereka. Pemerintah harus segera bertindak agar sektor ekraf dapat berkembang, bersaing di pasar internasional, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Jika kita tidak bergerak cepat, maka potensi ekraf akan terbuang sia-sia, dan Indonesia akan terus tertinggal di belakang negara-negara lain yang lebih cepat menggerakkan sektor kreatif mereka.( Redaksi ).

 

 

Berita Terkait