POLSEK CIKEMBAR MELEPASKAN PELAKU ADANYA DUGAAN PENGANGKUT BBM SUBSIDI ILEGAL

rakyatk1 | 11 Mei 2025, 04:20 am | 2642 views

DIDUGA ANGKUT BBM SOLAR SUBSIDI SECARA ILEGAL,AWAK MEDIA BERHARAP POLSEK SETEMPAT MENINDAKLANJUTI LAPORAN TIM MEDIA, MALAH DILEPASKAN SEPIHAK.

RK, CIKEMBAR Sukabumi,- Awak Media RK beserta Tim sedang melakukan perjalanan Investigasi dan kontrol sosial,dipertengahan perjalanan Kami menemukan Salah satu Mobil Tangki bertuliskan PT.POTRO JOYO UTOMO dengan plat B 9061 KFU bermuatan SOLAR bersubsidi diduga ilegal.08/05/2025.

Setelah Awak media mengkonfirmasi Supir Mobil tersebut bahwa beliau hanya bekerja dan disuruh mengantarkan kewilayah tersebut,tanpa memakai perlengkapan atribut sesuai Standard SOP dan tidak memegang Surat izin bahkan ironisnya tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).Padahal, pelanggaran administratif seperti itu seharusnya cukup untuk menjadi dasar penahanan kendaraan dan proses hukum lebih lanjut.

Sekedar informasi bahwa pengangkutan tidak mengantongi izin resmi dan dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 Milyar.

Lalu awak media beserta tim menggiring mobil ke Polsek Cikembar,Kab.Sukabumi dan diterima oleh Kanit POLSEK CIKEMBAR (Mustofa) ,setelah Awak media melanjutkan investigasi ketempat lain dan mengkonfirmasi kembali ke Polsek bagaimana tindak lanjutnya,polsek menyatakan bahwa Unit tersebut sudah dilepaskan/dibebaskan dari Polsek Cikembar. Tanpa memberikan informasi ke Pelapor (awak media),dalam artian Sepihak.dengan alibi Belum tentu mobil tersebut membawa Solar Subsidi.yang sudah jelas-jelas itu Solar Subsidi.

“Jadi sebenarnya Potro sudah nyambung dengan Polres, sebisa mungkin kita selesaikan di sini. Pas di awal memang diduga ilegal karena nggak dilengkapi dokumen , tapi pengurusnya datang membawa surat-suratnya, yang hanya berbentuk file (pdf) jadi ya kita lepas,” ujar Mustofa.Dan didatangkan seseorang yang mengaku bernama HAMID dengan membawa ORMAS yang katanya membuat Kisruh di Polsek Cikembar.

selemah itukah Aparat Penegak Hukum sehingga tidak bisa menghadapi ormas,ujar awak media.

BBM jenis solar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat dengan harga terjangkau ini diduga akan dijual secara bebas di Kabupaten Sukabumi Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM terutama di wilayah Mobil tersebut mengisi Solar.(Nadia)

Berita Terkait